GenPI.co - Selebritas Nikita Mirzani menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan kekasih Dito Mahendra pada hari ini, Senin (14/11).
Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama menjelaskan sidang perdana kasus Nikita Mirzani bakal digelar di Pengadilan Negeri Serang.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE atas laporan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani sendiri sudah ditahan di Rutan Serang sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Berikut ini 3 fakta terkait sidang perdana Nikita Mirzani.
Sidang Nikita Mirzani kabarnya akan digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11) pukul 09.00 WIB.
Diketahui, agenda sidang perdana tersebut pembacaan dakwaan yang akan dilanjutkan dengan pengajuan eksepsi.
Dito Mahendra sebagai pelapor belum diketahui bakal hadir atau tidak dalam sidang kasus Nikita Mirzani tersebut.
Kekasih Nindy Ayunda itu juga belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.
Nikita Mirzani dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Adapun unggahan Nikita Mirzani tersebut menyinggung soal kasus penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News