GenPI.co - Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten, karena kasus pencemaran nama baik di media sosial.
Nikita akan mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten, selama 20 hari.
Bahkan, Nikita Mirzani dikabarkan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebutkan di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiel pelapor, yakni Dito Mahendra.
Lantaran, penerapan pasal itu harus disertai bukti kuat kerugian materiel imbas perbuataan Nikita terhadap pelapor.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor benar-benar mengalami kerugian materiel atau tidak," tegas Hotman di program Pagi Pagi Ambyar, dikutip dari JPNN.com, Rabu (2/11/2022).
Sementara itu, sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru mengungkapkan selama berada di tahanan ibu tiga anak itu kondisinya sehat.
"Nikita Mirzani sehat baik-baik saja," beber Fitri.
Di samping itu, Nikita Mirzani juga memiliki kebiasaan selama di tahanan, yakni kerap membelikan makanan untuk ratusan tahanan lainnya.
"Beli makanan untuk semua tahanan, rata-rata 700 orang," tuturnya.
Adapun, Nikita Mirzani mulai ditahan sejak 25 Oktober 2022 atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dia dilaporkan ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Kasus bermula dari unggahan Nikita Mirzani di Instagram Story miliknya yang menyinggung Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Saat hendak ditahan, Nikita Mirzani langsung mengamuk lantaran merasa tidak mendapat keadilan.
Pihak Nikita Mirzani juga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak.(jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News