GenPI.co - YouTuber Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia gegara konten prank KDRT yang dibuatnya.
Sebelumnya, pasangan suami istri itu mengunggah konten kepada polisi soal kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10).
Tak lama kemudian, konten prank KDRT tersebut langsung menuai kontroversi hingga berbuntut ke jalur hukum.
Berikut ini 3 fakta kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven:
Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Perwakilan Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella mengatakan konten Baim dan Paula Verhoeven adalah pembodohan publik.
"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
Diketahui, laporan terhadap Baim Wong dan Paula teregister dengan LP/2386/X/2022/RJS.
Atas perbuatannya, Baim Wong dan Paula Verhoeven terjerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Berikut isi dari Pasal 220 KUHP:
“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan".
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya akan segera memproses laporan tersebut.
"Sudah kami terima laporan polisi dari saudara kami, Sahabat Pollisi Indonesia. Jadi, kejadian kemarin yang dilaporkan berupa hanya prank," ujar Nurma Dewi di kantornya, Senin (3/10).
Selanjutnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal diperiksa sebagai terlapor. (mcr7/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News