Tak Ada Iktikad Baik, Nia Daniaty Dituntut Rp8,1 M Oleh Korban CPNS Bodong

07 September 2022 22:25

GenPI.co - Kasus penipuan berkedok CPNS bodong yang melibatkan penyanyi Nia Daniaty serta sang anak Olivia Nathania belum ada titik terang.

Sang biduan diketahui belum ada iktikad baik untuk menyelesaikan kasus yang merugikan 179 korban itu sejak dilaporkan pada 29 Agustus 2022.

Kuasa hukum para korban Olivia Nathania, Desi Hadi Saputri menyebut pihaknya berkenan melakukan mediasi dengan Nia dan anak serta menantunya Rafly Noviyanto Tilaar.

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Ajukan Banding

"Kami masih berharap, membuka pintu perdamaian itu kepada pihak Olivia," kata Desi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/9).

Desi menegaskan kliennya berkenan membuka pintu damai, asalkan ketiga tergugar mengembalikan uang korban senilai Rp 8,1 miliar.

BACA JUGA:  Olivia Nathania Divonis 3 Tahun, Amarah Korban Meledak Sejadinya

"Gugatannya sebesar Rp 8,1 miliar. Jadi, kalau hanya Rp 400 juta, ya, keberatan," imbuhnya.

Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar digugat perdata atas dugaan kasus melanggar perbuatahan. Ketiganya digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh korban CPNS bodong Olivia Nathania.

BACA JUGA:  Korban CPNS Bodong Gugat Olivia Nathania Lagi, Minta Penggantian Uang

Korban yang terdiri dari 179 orang mengajukan gugatan perdata terhadap Olivia, Rafly dan Nia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co