GenPI.co - Pihak keluarga aktris Nirina Zubir berharap para terdakwa kasus mafia tanah yang merugikan mereka bisa dihukum seberat-beratnya.
Hal tersebut disampaikan kakak Nirina Zubir, Fadlan yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/8).
"Besar harapan hakim bisa merujuk pada BAP dan bukti-bukti yang sudah dilampirkan," jelas Fadlan.
Sebelumnya, dalam sidang pleidoi, empat dari lima terdakwa, yakni Riri Khasmita, Edrianto, Farida, dan Ina Rosaina meminta agar bebas dari hukuman.
Sepert diketahui, terdakwa Riri dan Edrianto dituntut 15 tahun penjara. Sementara, Farida dan Ina hanya dituntut 4 tahun penjara.
Selain itu, Erwin Riduan juga meminta dikurangi hukumannya dari tuntutan tiga tahun penjara.
Menurut Fadlan, semua terdakwa sah saja untuk menyatakan pembelaan apapun itu.
Namun, dia yakin bukti yang diserahkan sudah kuat untuk menjerat para terdakwa mafia tanah.
"Mereka harus diberikan hukuman yang sesuai karena telah membuat kami sebagai ahli waris Ibu Cut Indria merasa dirugikan," lanjutnya.
Sayangnya, hukuman untuk para terdakwa masih belum bisa diputuskan.
Sebab, masih ada sidang putusan yang akan digelar Selasa pekan depan, yakni pada 16 Agustus 2022. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News