GenPI.co - Kubu MS Glow angkat suara perihal kabar meminta uang damai kepada PS Glow sebesar Rp 60 miliar.
Kuasa hukum MS Glow, Aman Hanis mengatakan bahwa kabar soal uang damai tersebut tidak benar.
"Tidak benar bahwa kami meminta uang damai," kata Arman saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan bahwa pihak MS Glow memang sempat menghubungi Putra Siregar selaku owner PS Glow.
Kala itu, pihak MS Glow ingin mengonfirmasi munculnya produk kecantikan PS Glow di media sosial.
"Namun, saat itu belum ada kesepakatan terkait masalah merek ini,¨tutur Arman.
Menurut Arman, setelah pihaknya melakukan somasi, kedua belah pihak sempat melakukan mediasi.
"Pada saat itu justru pihak mereka yang menawarkan Rp 60 miliar untuk berdamai," ujarnya.
Dia juga menepis kabar MS Glow belum terdaftar di HAKI dan hanya terdaftar di kelas 32 untuk minuman serbuk.
Arman menegaskan bahwa merek dagang yang dimiliki oleh Shandy Purnamasari itu telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016. (jlo/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News