Nikita Mirzani Laporkan Oknum Polisi ke Propam Mabes Polri

22 Juni 2022 23:30

GenPI.co - Aktris Nikita Mirzani membantah keras disebut nekat melaporkan oknum polisi dari Polres Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri.

Seperti diketahui, laporan tersebut buntut peristiwa rumahnya yang didatangi oknum polisi pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 WIB.

Pemain film Nenek Gayung itu menegaskan dirinya bukan tanpa alasan membuat laporan.

BACA JUGA:  Dikabarkan Jatuh Miskin, Pengakuan Nikita Mirzani Mengejutkan

"Memang ada dasarnya, ada unsurnya, bukan serta-merta polisi kami laporin ke propam, enggak," ujar Nikita Mirzani di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari JPNN.com, Rabu (22/6/2022).

Kekasih John Hopkins itu menegaskan dirinya tak mungkin melaporkan polisi ke Divisi Propam Mabes Polri bila tidak memiliki dasar yang kuat.

BACA JUGA:  Nikita Mirzani Blak-blakan Pacarnya Lebih Kaya dari Raffi Ahmad

Dia menyadari hal semacam itu sama saja dengan mencari mati.

"Ya, kalau mereka enggak kenapa-kenapa, ya, kami enggak bisa laporkan dong, itu namanya cari mati," tutur Nikita Mirzani.

BACA JUGA:  Rumah Dikepung Polisi, Nikita Mirzani: Kayak Teroris

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Mabes Polri pada Senin (20/6/2022).

Laporan tersebut terkait peristiwa rumahnya yang didatangi oknum polisi pada Rabu (15/6/2022) pukul 03.00 WIB.

Pemain film Nenek Gayung itu merasa kedatangan polisi ke rumahnya tak sesuai peraturan yang berlaku.

Nikita menilai belum pernah ada seseorang yang dilaporkan atas dugaan UU ITE didatangi polisi sampai seperti itu.

"Enggak sesuai sama SOP. Belum ada di Indonesia pasal UU ITE, apalagi belum jadi tersangka, rumahnya didatangi polisi, ada acara penangkapan begitu, itu enggak boleh," ungkap Nikita Mirzani.(mcr7/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co