GenPI.co - Aktris sensasional Nikita Mirzani akhirnya menunda untuk melaporkan instansi kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri.
Sebelumnya, aktris seksi itu ngotot akan melaporkan soal kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke kediamannya pada Rabu (15/6) pukul 03.00 WIB.
"Ya, menurut kalian saja jam 3 pagi datang, surat pemanggilan tiap hari ada, caranya pun salah bagaimana dia masuk ke rumah, merusak segala macam sampai mengancam itu, kan, sudah salah," kata Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6) malam.
Nikita Mirzani beralasan dirinya tak melakukan tindak kriminal, seperti mengedarkan narkoba atau membuat organisasi yang bisa menghancurkan Indonesia.
Oleh karena itu, Nikita Mirzani merasa perlakuan polisi tersebut tak sepatutnya.
Merespons hal itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan kliennya memang tak jadi membuat laporan hari ini.
"Bahasanya itu, kan, 'tidak jadi dilaporkan', itu tanda kutip. Kami lihat apa yang terjadi, kan, begitu saja kalau saya," jelas Fahmi Bachmid di Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (18/6/2022).
Menurut Fahmi Bachmid, laporan yang hendak dibuat kliennya terkait rentetan persoalan sang aktris di Polresta Serang Kota.
Mulai dari kedatangan polisi ke kediaman Nikita Mirzani, hingga surat penetapan seolah-olah dirinya menjadi tersangka.
"Ya, kalau persoalan (laporan) itu adalah rangkaian dari penetapan tersangka itu. Ada surat yang beredar seolah-olah Nikita menjadi tersangka. Itu rentetan peristiwa yang tidak bisa dilepas," beber Fahmi Bachmid.
Oleh sebab itu, Fahmi Bachmid mengatakan pihaknya akan mendalami permasalahan tersebut terlebih dahulu.
Namun, Fahmi Bachmid belum memastikan kapan laporan tersebut bakal dibuat oleh Nikita Mirzani.
"Jadi, saya tidak akan melangkah sejauh apa yang membahayakan klien saya dan juga harus melindungi Nikita yang memercayakan saya sebagai kuasa hukumnya dalam masalah ini," kata Fahmi Bachmid. (JPNN/GenPI.co)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News