GenPI.co - Artis seksi Hana Hanifah kembali berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan atas dugaan promosi judi online.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra mengaku laporan itu telah diberikan ke Polres Jakarta Selatan.
Gurun menyebut Hana Hanifah diduga mempromosikan judi melalui media sosialnya.
"Kami mendatangi Polres Jaksel melaporkan Hana Hanifah atas dugaan promosi judi online," ujar Gurun Arisastra kepada GenPI.co, Selasa (7/6).
Ia mengatakan terdapat aduan masyarakat yang melihat unggahan judi online di media sosialnya pada Sabtu, (4/6).
Maka dari itu, Gurun langsung membuat laporan ke polisi pada Senin (6/6).
"Kami banyak mendapat pengaduan dari masyarakat dan elemen pemuda soal Hana Hanifah mem-posting atau promosi akun judi online melalui Instagram Story," jelasnya.
Menurutnya, Hana Hanifah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, Gurun mengaku telah memastikan unggahan itu memang ada di akun Instagram Hana Hanifah.
"Saya lihat sendiri di Instagram Hana Hanifah dan menemukan promosi itu," imbuhnya.
Atas aduan itu, Hana Hanifah terancam hukuman paling lama enam tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News