GenPI.co - Keluarga Gen Halilintar masih harus berurusan dengan hukum lantaran digugat label musik Nagaswara sejak 2018 terkait izin cover lagu 'Lagi Syantik'.
Diketahui, Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gen Halilintar yang mengcover lagu 'Lagi Syantik' Siti Badriah.
Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang memutuskan Gen Halilintar bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.
Perwakilan manajemen Gen Halilintar Jejen Zainudin dan ahli hukum Suyud Margono menyampaikan kliennya itu masih berada di luar negeri.
"Mereka (Gen Halilintar, red) lagi ada edisi ke luar negeri, sedang ada perform. Mohon maaf kepada teman-teman, saya mewakili Bang Atta dan yang lain," kata Jejen Zaenudin dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Jejen menambahkan Atta Halilintar yang juga tidak bisa hadir karena adanya kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Kemudian, Bang Atta juga lagi ada kesibukan. Mudah-mudahan, ini jadi jalan buat penyampaian kepada teman-teman supaya nggak menunggu-nunggu beritanya," ucapnya.
Kemudian, Jejen menerangkan beberapa agenda yang tengah dijalani Gen Halilintar sampai-sampai tak bisa hadir dalam konferensi pers tersebut.
"Anak-anak (Gen Halilintar, red) mewakili Indonesia dalam acara konten kreator yang ada di Dubai, Turki. Kemudian, adanya undangan dari Tourism sebagai perwakilan contoh perkembangan digitalisasi di beberapa negara," ungkapnya.
Untuk diketahui, Gen Halilintar membuat video cover lagu 'Lagi Syantik' yang dinyanyikan Siti Badriah dan mengunggahnya ke channel YouTube.
Dalam video cover tersebut, Gen Halilintar diketahui mengubah lirik lagu yang tidak semestinya.
Nagaswara yang memegang kuasa atas lagu tersebut merasa tidak suka dan menggugat Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News