Dalami Kasus, Polisi Belum Tetapkan Gary Iskak Sebagai Tersangka

25 Mei 2022 20:05

GenPI.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menangkap aktor Gary Iskak karena kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (23/5) malam.

Gary yang ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pasir Putih, Kota Bandung dibawa bersama empat temannya ke Mapolda Jabar untuk diperiksa.

Berdasarkan hasil tes urine terhadap Gary dan keempat temannya, polisi mengungkapkan bahwa keseluruhan dari mereka positif menggunakan amfetamin alias sabu-sabu.

BACA JUGA:  Kabar Baik Soal Kondisi Kesehatan Gary Iskak, Alhamdulillah!

Kendati demikian, saat ini Gary Iskak masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap aktor tersebut. 

"Belum (jadi tersangka, red), masih dilakukan pendalaman kasus," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Positif Narkoba, Gary Iskak Ditangkap Polisi Saat Sedang Begini

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap pemakai narkoba tidak sembarangan, tetapi ada prosedur yang harus dilakukan.

"Secara umum, penanganan narkoba ada waktu untuk 3x24 jam plus 3x24 lagi setelah penangkapan. Itu dilakukan untuk pendalaman dan pengembangan," ungkap Ibrahim.

Sementara itu, dalam penggerebekannya, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni, sabu sisa bekas pakai, alat isap sabu, dan beberapa barang lainnya sebagai pendukung Gary Iskak bersama keempat temannya untuk menikmati narkoba.

"Ada bong, ada alat isap, ada korek. Kemudian, ada sisa penggunaan," ujar Ibrahim.

Ini merupakan kedua kalinya bagi Gary Iskak terjerat kasus narkoba. Pada 2007 silam, aktor itu juga pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di Jalan Arteri Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, usai syuting di kawasan TMII. 

Gary Iskak ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,3 gram yang ditaruh di dalam kotak pengharum dashboard mobilnya.

Saat itu, Gary dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Namun, dia mendapatkan keringanan hukuman menjadi delapan bulan serta denda Rp 1 juta karena mengakui perbuatannya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co