Kasus Dilimpahkan Kejaksaan, Dea OnlyFans: Tahan Dulu, Saya Hamil

19 Mei 2022 16:10

GenPI.co - Setelah pelimpahan berkas kasusnya diserahkan ke kejaksaan, tersangka kasus video porno Dea OnlyFans berharap tidak ditahan karena sedang hamil.

"Harapannya semoga tidak ditahan di kejaksaan karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, cek kesehatan, dan lain-lain," kata Abdillah Syarifuddin selaku kuasa hukum Dea di Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (17/5).

Abdillah tidak menampik bahwa kepolisian akan segera melimpahkan berkas kasus Dea kepada pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Siapa Bapaknya?

Menurut rencana, pelimpahan kasus tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

Dia pun menceritakan kondisi kliennya yang tengah hamil 23 minggu. Meski demikian, Abdillah menegaskan bahwa Dea tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

BACA JUGA:  Kehamilan Dea OnlyFans Diragukan, Begini Respons Kuasa Hukumnya

"Kalau kondisi mungkin sementara mual-mual, efek dari kehamilan, ya, ditambah perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta memakan waktu yang cukup lama," terangnya.

Saat ini, Abdillah pun belum dapat memerinci soal pernikahan Dea, terkait dengan status kehamilan sang klien.

Sementara itu, Dea mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Namun, dia mengaku sedih saat memikirkan anak di kandungannya apabila proses hukumnya berlarut-larut.

"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya, tapi yang jadi permasalahan saya, anak ini nanti bagaimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini? Anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," ungkapnya. 

Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/3), dengan dugaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.

Di sisi lain, penyidik kepolisian tidak menahan Dea lantaran adanya jaminan dari pihak keluarga. Pertimbangan lainnya yaitu Dea merupakan seorang mahasiswi.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co