GenPI.co - Kuasa hukum aktor Jonathan Frizzy, Doddy Haryanto, mengatakan kliennya mengajukan banding ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut Doddy, aktor yang karib disapa Ijonk itu merasa ada beberapa poin yang belum bisa diterimanya.
Doddy menjelaskan Jonathan Frizzy sudah mengajukan anding sejak 25 Februari 2022.
“Namun, masih diberikan waktu hingga 14 hari untuk pengajuan permohonan akta banding itu," jelas Doddy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (7/3).
Doddy menjelaskan, waktu 14 hari tersebut akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk terus mengajukan memori banding guna memperkuat data.
"Memori banding tersebut ialah semua apa yang menjadi hal-hal yang tidak kesesuaian dengan hati klien saya," jelasnya.
Doddy menjelaskan memori itu merupakan hak Ijonk dalam posisi yang sebelumnya sebagai tergugat menjadi pembanding.
Akan tetapi, Doddy tidak menjelaskan secara detail poin apa saja yang tidak disetujui Ijonk.
"Tidak etis bila saya ceritakan mundur ke belakang. Yang pasti ada masalah poin keberatan," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News