GenPI.co - Terdakwa Jerinx SID divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan usai dibacakan hakim.
Jerinx mengatakan, sebelum mendengar putusan dirinya sudah menyiapkan diri atas berbagai kemungkinan.
Lebih lanjut, dia mengaku akan menjalani semua proses yang ada dengan hati kesatria.
"Ya, sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan buruk. Jadi, ya tidak terkejut," kata Jerinx di PN Jakpus, Kamis (24/2/2022).
Jerinx juga menyebut peran istrinya, Nora Alexandra begitu besar di hidupnya.
Nora yang hadir di persidangan kali ini tampaknya telah menguatkan mental Jerinx.
"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," tegasnya.
Seperti diketahui, usai hakim membacakan vonis, Jerinx sempat diberi waktu berdiskusi untuk menanggapi putusan tersebut.
Namun, hingga akhir persidangan belum ada sikap apa pun yang diambil Jerinx.
Jerinx dan pengacaranya meminta waktu tujuh hari untuk berpikir apakah akan menerima putusan tersebut atau tidak.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News