GenPI.co - Terdakwa Jerinx SID memeluk erat istrinya, Nora Alexandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jerinx dan Nora tiba di ruang sidang Kusuma Atmadja 4 pukul 14.00 WIB.
Jerinx tampil dengan kemeja putih berbalut rompi tahanan, sedangkan Nora tampil dengan kemeja serba hitam.
Jerinx mengaku percaya diri menghadapi sidang terakhirnya ini.
Sebab, pada hari ini hakim akan membacakan vonis bagi Jerinx.
"Siap, tentu saja harus siap menghadapi keputusan ini dengan kesatria," kata Jerinx di PN Jakpus, Kamis (24/2).
Sementara itu, Nora Alexandra yang kali ini mendampingi Jerinx mengatakan semoga persidangan ini memiliki keputusan yang baik.
Dia berharap, rencananya dengan suaminya untuk segera memiliki anak tidak tertunda lagi.
"Saya baik. Semoga setelah bebas Jerinx bisa urusin Nora dan fokus ke program bayi tabung," katanya.
Seperti diketahui, jaksa menuntut Jerinx pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Adapun, dakwaan yang disangkakan ialah Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News