GenPI.co - Terdakwa Jerinx SID menyinggung soal statusnya sebagai duta Badan Narkotika Nasional (BNN) ketika membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/2).
Jerinx berharap mendapat vonis bebas dalam kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
"Sebagai duta BNN, saya masih ingin menjalani tugas yang saya emban, yaitu terus mengedukasi dan menjauhkan generasi muda Bali dan Indonesia dari bahaya narkotika," kata Jerinx SID.
Jerinx tidak menginginkan pidana lebih lama yang bisa dijatuhkan kepadanya akan mengganggu tugasnya.
JPU menuntut Jerinx SID dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, Jerinx juga menyinggung soal sejumlah bisnisnya di Bali yang bangkrut.
Pria 44 tahun itu menyebut kini hanya ada satu bisnisnya yang masih bertahan.
Menurut Jerinx SID, bisnisnya itu menjadi tempat para karyawannya menggantungkan hidup.
"Saya kasihan karena sebagian besar yang saya pekerjakan adalah anak rantau yang berasal dari luar Bali dan setiap bulannya harus mengirim uang ke orang tua mereka," katanya.
Dia mengatakan bisnisnya itu sangat penting karena hingga kini dirinya dan SID tidak bisa menggelar konser.
Jerinx SID mengaku sempat mengandalkan endorsement di Instagram, tetapi saat ini akunnya hilang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News