GenPI.co - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan melalui media elektronik atas terdakwa Jerinx SID ditunda.
Sebab, dua ahli yang sedianya akan didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa hadir ke ruang sidang.
Dua ahli tersebut, yakni Doktor Bambang Pratama sebagai ahli hukum ITE dan Kompol Heri Priyanto sebagai ahli forensik digital yang menangani barang bukti kasus ini.
"Kami dapat informasi Doktor Bambang terkonfirmasi Covid-19, dan Kompol Heri Priyanto jadi ahli juga di perkara Munarman," demikian keterangan pihak JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Selain itu, JPU juga memohon agar diberi waktu sekali lagi untuk mendatangkan ahli sebelum sidang dilanjutkan dengan mendatangkan saksi dari pihak Jerinx.
Majelis hakim memaklumi alasan ketidakhadiran dua ahli dari JPU tersebut.
Namun, soal permintaan hari tambahan untuk mendengarkan ahli dari JPU, hakim meminta pandangan dari pihak Jerinx.
Penasehat hukum Jerinx lantas menjawab tak keberatan untuk memberi waktu lagi buat JPU.
Lantaran, ahli yang didatangkan JPU juga memiliki pengaruh penting bagi Jerinx.
Penasehat hukum Jerinx juga meminta JPU bisa menghadirkan ahli visum psikiater ke ruang sidang.
"Baik, tetapi ini kalau persidangan satu kali seminggu tidak bisa. Hitungan kami jadi dua kali seminggu apakah bisa?" kata Majelis hakim.
Kedua belah pihak lantas sepakat untuk menggelar sidang dua kali seminggu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News