GenPI.co - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memastikan siap mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Alasan kami ajukan banding, nanti dijelaskan. Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan," ujar Fahmi di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Fahmi memerinci dua alasan akan mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Yaitu tentang kelalaian di KM 67 yang menyebabkan kecelakaan ada kejadian di rumah sakit," terangnya.
Sebelumnya, Gaga Muhammad dijatuhkan vonis berdasalkan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, Gaga harus menerima ganjarannya yakni empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga wajib membayarkan denda senilai Rp 10 juta.
Jika terdakwa tak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Gaga dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat mendiang selebgram Laura Anna lumpuh pada 8 Desember 2019.
Sayangnya, saat sidang tengah berlangsung, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News