Gaga Muhammad Siap Ajukan Banding, Ternyata Begini Alasannya

20 Januari 2022 23:38

GenPI.co - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid memastikan siap mengajukan banding atas putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Alasan kami ajukan banding, nanti dijelaskan. Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan," ujar Fahmi di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Fahmi memerinci dua alasan akan mengajukan banding kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Tak Sudi Lihat Gaga Muhammad, Greta Irene Pilih Doakan Laura Anna

"Yaitu tentang kelalaian di KM 67 yang menyebabkan kecelakaan ada kejadian di rumah sakit," terangnya.

Sebelumnya, Gaga Muhammad dijatuhkan vonis berdasalkan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:  Ikhlas Sang Anak Dipenjara, Ibunda Gaga Muhammad: Dia Masih Muda!

Oleh karena itu, Gaga harus menerima ganjarannya yakni empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain vonis penjara, Gaga Muhammad juga wajib membayarkan denda senilai Rp 10 juta.

BACA JUGA:  Begini Reaksi Kakak Laura Anna Soal Rencana Gaga Ajukan Banding

Jika terdakwa tak membayar denda, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Gaga dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat mendiang selebgram Laura Anna lumpuh pada 8 Desember 2019.

Sayangnya, saat sidang tengah berlangsung, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co