GenPI.co - Selebgram Rachel Vennya mengadakan sayembara untuk menelusuri jejak seseorang bernama Fathin yang mengirim pesan ke Instagram pribadinya dengan maksud hinaan.
Menariknya, ibu dua anak ini akan memberikan voucer GoFood senilai Rp 15 juta. Untuk orang-orang yang memberikan biodata Fathin.
"Bayar orang lacak IP address? Mager ah orang masih pakai akun asli, tinggal bikin sayembara," kutip Instagtam Story yang diunggah @rachelvennya pada Sabtu (29/5).
Dia menjelaskan netizen boleh memberikan biodata lengkap, antara lain nama, alamat, dan lain-lain.
"Aku kasih Rp 15 juta buat Gofood sekampung yang paling lengkap, yang menang sampai hobby si Fathin juga boleh. Email ke @rachelvennya23@gmail.com," jelasnya.
Bahkan, cuitan Rachel itu masih menjadi trending topik di Twitter hingga Minggu (30/5), pukul 21.00 WIB.
Namun, si pelaku sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf melalui pesan pribadi di Instagram Rachel. Perempuan 25 tahun itu pun mengunggah hasil percakapannya dengan pelaku di Instagram Storynya.
"Capturin orang iseng terus isengin balik ah, biar tau enaknya diisengin gimana," ujar akun bercentang biru itu.
Ketika Rachel mengunggah ungkapan sayembara itu, dirinya mengunggah tangkapan layar berupa kotak masuk di emailnya yang berisi seluruh data Fathin yang dikirim netizen.
Meski yang bersangkutan berada di luar Pulau Jawa, dirinya akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Sekali-kali yang kayak gini diseriusin biar aku kasih kerjaan ini orang-orang habut, sapa tahu mau sewa lawyer atau apa kan gitu biar sibuk," tulisnya kembali di Instagram Story.
Namun, para peserta harus hati-hati karena menyebarkan data diri seseorang merupakan doxing.
Menurut beberapa sumber doxing berasal dari kata "dox" atau dokumen adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi.
Doxing sendiri bisa mengakibatkan seseorang terkena denda dan pidana sesuai dengan UU yang berlaku. Salah satunya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News