Mendadak Arief Poyuono Sebut Johnny G Plate Layak di-Reshuffle

20 April 2021 14:30

GenPI.co - Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate bisa masuk daftar reshuffle. Menurutnya, kinerja Menkominfo dianggap kurang memuaskan.

“Kalau tidak berani audit XL Axiata kayaknya menteri Kominfo bisa jadi menteri yang harus di reshuffle,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (20/4).

BACA JUGA: Tokoh Ini Berani Minta SBY Pecat Syarief Hasan, Telak Banget!

Hal tersebut berkaitan dengan kinerja salah satu provider, yakni XL Axiata yang dinilai belum memenuhi komitmennya untuk membangun infrastruktur jaringannya hingga ke pelosok pelosok desa secara nasional. Berbeda misalmya dengan operator lainnya seperti Telkomsel dan Indosat.

“Karena, terpenuhinya jaringan voice dan telekomunikasi seluler di desa itu bisa jadi tolak ukur kinerja dari menteri Kominfo dalam menjalankan target Presiden Jokowi untuk memberikan layanan internet dan telekomunikasi di seluruh desa yang ada di Indonesia,” paparnya.

Dia juga mengatakan sebaiknya menkominfo bertindak tegas terhadap operator XL Axiata yang dinilai malas. 

BACA JUGA: Loyalis Moeldoko Beber Soal Syarief Hasan, SBY Bisa Malu!

Arief juga mengatakan sebaiknya Menteri Kominfo tidak perlu takut dan ragu untuk mencabut izin XL Axiata.

“Termasuk menagih janji investasi dan pembangunan jaringan yang telah disampaikan operator telekomunikasi ketika mendapatkan izin," paparnya.

Seperti yang diketahui, operator XL Axiata tidak memenuhi komitmen pembangunan. Hal tersebut dikarenakan tidak ada backbone. Padahal, saat ini sudah tersedia Palapa Ring Paket Timur, Tengah, dan Barat.

“Tidak ada alasan bagi operator telekomunikasi seperti XL Axiata malas membangun jaringan di  desa yang belum memiliki layanan seluler sebab di saat pandemi covid-19. Sebab, seluruh daerah membutuhkan layanan telekomunikasi untuk melakukan kegiatan daring seperti pembelajaran jarak jauh dan bekerja dari rumah," tutur Arief.

Provider tersebut diketahui juga sudah mendapatkan izin usaha seluler sesuai UU Telekomunikasi yang berlaku dengan PP No.46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

“Menkominfo memiliki kewenangan dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin penyelenggaraan telekomunikasi jika mereka membangun jaringan,” pungkas Arief. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co