Mendadak Komnas HAM Beber Fakta Ini, Seret Janji Kapolri Listyo

19 April 2021 09:20

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) blak-blakan menyinggung janji Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menuntaskan kasus meninggalnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Andi Taufan Damanik kepada wartawan.

BACA JUGA: Jika 2 Tokoh Ini Turun Tangan, Anies Baswedan Bisa Jadi Presiden

"Janji Kapolri kan jelas, waktu beliau di fit and proper tes di DPR Komisi 3, termasuk janji presiden itu jangan lupa," kata Andi Taufan Damanik, Sabtu (17/4).

Janji Kapolri ini diungkit kembali, karena ada rekomendasi dari Komnas HAM yang tidak dilaksanakan oleh Polri.

Menurut Andi Taufan Damanik, kenapa kepemilikan senjata bagi anggota FPI yang meninggal dalam insiden KM 50 ini sangat penting.

"Gunanya adalah untuk memeperjelas konstruksi masalah, konstruksi peristiwa," jelas Andi Taufan Damanik.

BACA JUGA: 4 Zodiak Panen Uang Kaget, Rezekinya Nomplok Mulai Besok

Menurut Andi Taufan Damanik, Komnas HAM sudah mengingatkan kembali Bareskrim Polri untuk terus mengusut tuntas dan menjalani rekomendasinya.

Untuk mengingatkan kembali kasus Laskar FPI, dirinya mengutus Ketua Penyidikan Insiden KM 50, M. Chairul Anam mewakili Komnas HAM bertemu orang Bareskrim Polri.

"Kami kemarin sudah ingatkan lagi, dalam pertemuan Komnas HAM dengan Bareskrim, pak Anam kebetulan yang kami kirim ke sana, sudah ingatkan lagi," tegas Andi Taufan Damanik.

"Salah satu rekomendasi kami soal kepemilikan senjata itu harus diusut tuntas gitu," lanjutnya.

Sebelumnya, kasus unlawful killing terungkap ke publik setelah Komnas HAM melakukan serangkaian investigasi untuk mengungkap pelanggaran HAM yang terjadi dalam peristiwa KM 50 yang menewaskan enam orang anggota FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM ditemukan, pertama, terjadi pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya. 

Namun, pembuntutan itu merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab.

Kemudian, yang kedua, terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian. Ketiga, terdapat enam orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Konteks pertama, insiden sepanjang jalan international kawarawang barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang Laskar FPI. 

Substansi konteksnya peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan Laskar FPI bahkan menggunakan senjata api.

Sedangkan konteks yang kedua, terkait peristiwa KM 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penugasan petugas resmi Negara yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Oleh sebab itu, berdasarkan kesimpulan hasil investigasinya, Komnas HAM kemudian mengeluarkan rekomendasi:

1. Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakkan dengan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co