GenPI.co - Eksekusi sebuah rumah mewah di kawasan elit Taman Ijen Jl Pahlawan Trip Blok B 8, Kelurahan Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang, menyita perhatian publik Jawa Timur.
Suasana eksekusi tersebut digambarkan sang pemilik, Dr Fransisca Valentina sangat menakutkan dan mengerikan.
BACA JUGA: Pratikno Aman, Nadiem Makarim Out
"Pintu didobrak, dicongkel pakai linggis, banyak kerumunan massa dari pihak pengadilan, aparat keamanan dan tukang angkut, menjadi trauma dalam hidup saya," ujar Valentina saat ditemui di kantor Ombudsman Jawa Timur, Jumat (16/4).
"Karena itu saya mengadu ke Presiden Jokowi, bahkan saya sudah melaporkan ke Ombudsman Jawa Timur. Ada kesewenang-wenangan aparatur negara dalam eksekusi tersebut, " sambungnya.
Advokat sekaligus janda dua anak ini menjelaskan bahwa eksekusi rumah yang dialaminya sarat dengan konspirasi para mafia hukum dan mafia lelang di Kota Malang.
"Sampai saat ini saya belum menerima pembayaran kalau memang ada lelang. Karena proses yang saya alami, lelang dulu dan sudah ada yang beli, kemudian eksekusi. Ini mengangkangi Permenkeu No 27 Tahun 2016 tentang petunjuk proses lelang, " jelasnya.
Tak hanya itu, Valentina juga menegaskan bahwa rumah dan bangunan yang dilelang pihak KPKLN Kota Malang itu merupakan warisan ibunya.
"Ibu saya meninggal di sini dan ini adalah peninggalan dari orang tua. Pembelian rumah oleh ibu saya di tahun 2000. Karena ibu saya mau tinggal di Malang sampai akhirnya meninggal di sini, " jelasnya.
Valentina juga membeberkan perjanjian nikah dalam Akta Notaris No 200 yang dibuat Notaris Eko Handoko tanggal 8 Juli 1994.
Dalam akta tersebut diperjanjikan bahwa perkawinannya dengan almarhum Hardi Sutanto tidak ada percampuran harta.
Dalam amar putusan PK 598/PK/PDT/2016, ungkap Valentina, tidak menyebutkan satu pun obyek yang dieksekusi. Tapi di situ hanya menyebutkan harta bersama menjadi sama rata.
Menanggapi itu, Humas PN Malang Djuanto menyatakan bahwa eksekusi pengosongan tersebut merupakan delegasi dari PN Tuban.
"Karena wilayah hukumnya berada di PN Malang. Jadi PN Malang yang eksekusi atas permohonan Rebecca dan Debora sebagai pemenang lelang melalui kuasa advokat Lardi SH, " kata Djuanto.
Soal adanya pemenang lelang yang diketahui bernama Debora Wahjutirto Tanoyo dan Rebecca Wahjutirto Tanoyo yang tak lain anak tiri almarhum dr Hardi Sutanto, mantan suami Valentina, Djuanto menyebutkan sah-sah saja.
"Setiap warga negara Indonesia bisa ikut lelang. Bahkan termohon (Valentina, red) pun boleh membelinya ketimbang dikasih ke orang lain, asalkan mampu membeli lelang tersebut, " paparnya.
BACA JUGA: Kader PDIP Sumbar Bergemuruh, Dukung Megawati Pimpin PDIP Kembali
Sementara itu, ketua Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin berjanji akan mempelajari masalah yang dihadapi Valentina.
"Kalau melihat sekilas ada penyalahgunaan prosedur atau kekuasaan. Saya butuh penjelasan lebih mendalam. Kalau sudah memenuhi syarat, akan dihubungi oleh tim kami, " kata Agus. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News