GenPI.co - Pengamat hukum tata negara Refly Harun menyesalkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang menggunakan pendekatan pidana dalam menyelesaikan masalah RS Ummi.
Refly mengatakan bahwa dalam hukum, ada dua delik kasus, yaitu umum dan aduan.
BACA JUGA: Mengejutkan, Refly Harun Ungkap Revisi UU KPK Punya Niat Buruk
"Delik umum itu tak perlu dilaporkan. Sementara itu, delik aduan yang kalau ada laporan, baru bergerak," ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Kamis (15/4/2021).
Menurut Refly, apa yang dilakukan oleh mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi sebenarnya bisa diselesaikan dari sudut administrasi negara.
"Apalagi, Bima Arya seorang wali kota. Dia bisa menggunakan pendekatan kekeluargaan dan administratif," ungkapnya.
Lewat pendekatan administratif, RS Ummi bisa dikenakan sanksi oleh Pemerintah Kota Bogor jika tak mau koorperatif.
"Karena itu pasti ada kaitan perizinan dengan Pemkot Bogor," ujarnya.
Advokat itu mempertahankan hal apa yang dicari oleh Bima Arya dengan melaporkan HRS langsung ke pihak kepolisian.
"Padahal Bima Arya adalah ilmuwan politik lulusan Australia. Saya kira dia tak membutuhkan publikasi murahan untuk mendongkrak popularitas," tuturnya.
Akademisi itu mengatakan bahwa Bima tak bisa menggunakan alasan dirinya ingin melindungi warga Kota Bogor.
Pasalnya, HRS bukan penjahat yang jika bebas, maka akan membahayakan warga kota.
BACA JUGA: Mendadak Refly Harun Ingatkan Presiden Jokowi Soal Utang Negara
"Toh, HRS juga sadar ketika dia kena covid-19, dia melakukan isolasi mandiri," paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News