GenPI.co -
Ahli hukum tata negara Refly Harun merespons soal isu terorisme yang belakangan mulai menghangat di masyarakat.
Namun, Refly mengaku heran lantaran isu terorisme itu justri dikaitkan dengan keberadaan anggota FPI.
BACA JUGA: Denny Siregar Beber Fakta Mengejutkan, Munarman Eks FPI Terpojok
Dugaan itu makin menguat ketika muncul pengakuan terduga teroris yang yang ditangkap oleh Densus 88.
Organisasi yang sudah dibubarkan itu pun kini seolah selalu menjadi kambing hitam terorisme.
"Ada spekulasi FPI ditarget agar menjadi the common enemy atau musuh bersama," kata Refly, Senin (12/4/2021).
Jika menilik dari sisi hukum, FPI ini sudah dibubarkan sejak 30 Desember 2020.
Oleh karena itu, FPI tak lagi bertanggung jawab terhadapn kepada para anggotanya.
Terlebih, yang mengaku kepada Densus 88 itu hanya simpatisan FPI.
Menurut ahli hukum tata negara ini, ada perubahan besar FPI sejak 2014.
Sejak tahun tersebut, ormas Islam ini sudah mulai berubah dan meninggalkan aksi-aksi premanisme.
Tak pelak, FPI pun tumbuh luas dan mampu menjangkau lapisan masyarakat yang lebih beragam.
BACA JUGA: Pakar Terorisme Ungkap Siasat Jahat, Pentolan FPI Jadi Target
"Oleh karena itu, organisasi semacam FPI harus dihentikan. Sebab, Indonesia tak suka politik sayap kanan," kata Refly Harun.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News