GenPI.co - Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad merespons soal perkembangan terbaru gugatan kubunya di pengadilan negeri.
Diketahui, kubu KLB tetap ngotot melanjutkan pertarungan ke pengadilan negeri setelah ditolak di Kemenkum HAM.
BACA JUGA: Kalah di Kemenkum HAM, Moeldoko Punya Balasan Elegan untuk AHY
Dalam salinan gugatan online yang diterima GenPI.co, kubu Moeldoko telah mengajukan hal tersebut sejak 1 Maret 2021.
"Selain itu, kami meminta kubu AHY ganti rugi Rp 100 milyar," kata Rahmad saat dihubungi GenPI.co, Selasa (6/4/2021).
Meskipun demikian, uang ganti rugi itu akan diberikan kepada DPD dan DPC seluruh Indonesia.
Sebab, menurut Rahmad, selama ini DPD dan DPC sudah banyak menyetor ke DPP.
Sebelumnya, Muhammad Rahmad menjelaskan gugatan itu terkait dengan permohonan pembatalan AD/ART 2020.
Sebab, menurut kubunya AD/ART itu melanggar UU formil maupun materiil.
BACA JUGA: Makin Panas, Kubu Moeldoko Siap Ladeni Cikeas Perang Terbuka
Selain itu, kubunya juga menyoroti kepengurusan dan pelanggaran hak anggota dalam Kongres V Partai Demokrat.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News