GenPI.co - Pengacara FPI Aziz Yanuar meminta Polda Metro Jaya buka-bukaan terhadap dua polisi yang menjadi tersangka penembakan pengawal Habib Rizieq di Jalan Tol KM 50.
"Kami masyarakat dan keluarga korban menyatakan masih menunggu siapa komandan dari para pelaku," kata Aziz di Jakarta, Rabu (7/4).
BACA JUGA: Gerindra Pasti Usung Prabowo Subianto, Masa Fadli Zon
Pengacara Habib Rizieq itu juga mempertanyakan sejumlah hal-hal teknis terkait proses penyidikan tersebut, di antaranya jumlah mobil ketika kejadian hingga motif dari tersangka tersebut.
"Ada beberapa mobil saat itu, siapa saja mereka. Motifnya apa," bebernya.
Menurut Aziz, yang paling penting aparat kepolisian membuka identitas pelaku penembakan.
"Siapa nama dua yang tersangka serta satu almarhum itu juga dari unit mana. Infonya tidak ditahan juga ya," katanya.
BACA JUGA: Teroris Condet Ngaku Anggota FPI, Jabatannya Bikin Merinding
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya mengungkapkan para kasus ini dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News