GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka korupsi Sjamsul Nursalim
Tindakan lembaga antirausah itu pun sangat disesalkan oleh akdemisi Ubedillah Badrun.
BACA JUGA: Gelegar Titah Jokowi, Panglima TNI Hingga BNPB Langsung Bergerak
"Kami sebagai akademisi menyesalkan dan menolak apa yang dilakukan KPK dengan mengeluarkan SP3 terhadap kasus megaorupsi," ujarnya kepada GenPI.co, Minggu (4/4).
Menurutnya, tercium bau amis rupiah triliunan dari SP3 tersebut.
"Sudah sejak akhir 2019 ketika UU KPK direvisi para akademisi dan para intelektual menolak revisi tersebut karena sarat dengan kepentingan elite," katanya.
Ubedillah menyebut, saat ini banyak pasal-pasal yang memungkinkan KPK menjadi lemah dan bertransformasi sebagai alat politik.
"Fenomena Harun Masiku dan Syamsul Nursalim adalah fakta yang tidak dibantah bahwa itu adalah buah dari revisi UU KPK tahun 2019 lalu," pungkasnya.
BACA JUGA: Pakar Bongkar Senjata Maut Puan di 2024, Ternyata Ganas Juga!
Seperti diketahui, untuk pertama kali, KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim.
Keputusan untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021 sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.
Lembaga itu mengekalim, SP3 diterbitkan dengan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. (*)
BACA JUGA: Teriakan Keras Moeldoko Berlanjut, Janjikan Tontonan Menarik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News