GenPI.co - Gugatan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jalan terus. Partai Demokrat merespons dengan tantangan ke Mahkamah Partai. Berani?
Anggota Tim Advokasi Demokrat Dormauli Silalahi menuturkan, bahwa langkah hukum yang diambil Jhoni seperti orang yang kebelet buang air besar tapi lari ke rumah makan. Padahal, harusnya ke toilet.
BACA JUGA: Imajinasi 3 Zodiak Ini Menggetarkan Jiwa, Hokinya Tiada Tara
“Langkah hukum yang salah lahir dari pikiran salah. Ketimbang Jhoni ngamuk karena dipecat, lebih baik introspeksi diri, merenung kenapa bisa ditendang dari Demokrat,” ucapnya.
Mantan Anggota Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun seperti tak peduli. Dia tetap menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan pengurus lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tuduhannya adalah telah memecatnya sebagai kader secara sepihak.
Sekretaris Tim Advokasi Demokrat Muhajir menjelaskan menjelaskan bahwa dalam Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perselisihan internal partai, karena itu wewenang Mahkamah Partai.
“PN Jakpus tak berwenang memeriksa dan mengadili persoalan kader partai yang dipecat. Secara kompetensi absolut itu sudah salah. Saya yakin gugatan Jhoni Allen ditolak putusannya karena salah saluran hukumnya,” jelasnya.
BACA JUGA: :Rahasia Kekuatan Rusia Ternyata Ini, Pantas NATO Gemetar
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob malah balik menantang. Jika Jhoni merasa jantan, lebih baik datang dan membela diri di Mahkamah Partai Demokrat.
“Jhoni Allen jangan menggugat ke PN Jakpus. Ngawur dan tak nyambung. Kalau berani dan jantan, silakan membela diri di Mahkamah Partai. Jelaskan kenapa menolak dipecat,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (3/4/2021). (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News