GenPI.co - Menkum HAM Yasonna Laoly blak-blakan menyinggung cengkeraman Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di partainya.
Yasonna mengungkap soal AD/ART Partai Demokrat yang mengatur soal penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB).
BACA JUGA: Mendadak Yasonna Laoly Bocorkan Fakta Menohok Soal Kemenangan AHY
Dalam aturan itu, tertulis bahwa walaupun aturan 2/3 DPD dan 1/2 DPC terpenuhi, belum tentu KLB bisa digelar.
Sebab, semua itu masih harus seizin dari ketua majelis tinggi, dalam hal ini ialah SBY.
“Urusan majelis tinggi ini masih menjadi perdebatan meski di AD/ART mereka itu ada,” kata Yasonna Laoly seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube Kari Ilyas Club pada Sabtu (3/4).
Meski demikian, Yasonna enggan menjawab apakah isu keberadaan majelis tinggi itu bertentangan dengan UU Parpol.
Sebab, permasalahan itu menjadi ranah pengadilan. Maka dari itu, Yasonna menyerahkan keputusan tersebut kepada pengadilan.
“Oke, kalau itu rujukan dari KLB, silakan saja uji di pengadilan. Kalau memang itu bertentangan dengan UU Parpol, waw, itu bisa pintu masuk,” katanya.
Adapun pintu masuk yang dimaksud Yasonna ialah kemungkinan Moeldoko bisa diterima sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sebab, aturan itu bisa diubah dan diusulkan kembali.
BACA JUGA: Rencana Maut Moeldoko dalam Kisruh Demokrat, AHY Harus Waspada!
Akan tetapi, untuk sampai ke tahap tersebut harus melalui pengadilan. Sedangkan, Kemenkum HAM tidak memiliki hak untuk masuk ke persoalan tersebut.
“Nanti kami disebut intervensi lagi. Pemerintah disebut salah. Lalu, kami lempar saja bolanya biar enggak di pemerintah lagi,” kata Yasonna. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News