GenPI.co - Partai Demokrat (PD) melanjutkan gugatan terhadap Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu dilakukan, meski pemerintah telah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Ditolak, Bersuara Gemetar Annisa Pohan Jelaskan Ini
Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob menyebutkan penolakan Menteri Hukum dan HAM atas berkas yang diajukan kubu KLB Deli Serdang sebagai kemenangan etika politik.
''Pemerintah telah menegakkan hukum di atas segala. Berpolitik harus menjaga etika moral dan aturan," ujar Mehbob dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, gaya politik Jhoni Allen yang merusak demokrasi berhasil dikalahkan.
Selain itu, Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir menambahkan, keputusan Menteri Yasonna Laoly sudah tepat.
BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Tegas Ingatkan Hal Ini pada ASN, PNS atau PPPK!
''Karena sudah sesuai dengan UU Parpol, AD ART Demokrat tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017,'' ujarnya.
Untuk itu, dengan ditolaknya berkas KLB Deli Serdang, pihaknya yakin kubu Jhoni Allen Marbun akan kehilangan gairah melawan di pengadilan.
''Usai penolakan ini, saya kira moral mereka jatuh. Ini akan menjadikan kubu Jhoni Allen dan gerombolannya lemah,'' pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News