GenPI.co - Partai Demokrat menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan proses persidangan terkait dengan gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit.
Penyataan ini disampaikan menyusul diumumkannya penolakan hasil KLB oleh Kemenkum HAM.
BACA JUGA: Serangan Balik Moeldoko Usai Dinyatakan Kalah, AHY Bersiaplah!
"Tetap kami lanjutkan gugatan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (31/3).
Namun, Herzaky masih enggan untuk mengungkapkan alasan dari keputusan tersebut.
Sebagai informasi, DPP Partai Demokrat melayangkan gugatan kepada para penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sepuluh penyelenggara KLB yang digugat, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.
Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB.
Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan KLB di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Bakal Gas Terus, AHY Wajib Waspada
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang pertama terkait dengan kasus tersebut pada hari Selasa (30/3).
Namun, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 13 April. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News