PPATK Mengaku Tak Blokir 92 Rekening FPI, Ahli Hukum Beber Ini

27 Maret 2021 15:20

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan menilai bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melampaui kewenangannya. Hal ini menyusul blokir 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI).

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun membeberkan keanehan pemblokiran 92 rekening terkait FPI, karena Polri dan PPATK saling lempar siapa yang melakukan pemblokiran tersebut.

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Subianto Beber Fakta Amien Rais, Bikin Kaget

"PPATK dianggap menyalahgunakan kewenangan karena melakukan pemblokiran rekening yang tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana," kata Refly Harun dikutip GenPI.co, Jumat (26/3).

Refly Harun membeberkan, PPATK sudah melakukan pemblokiran terhadap dua hal. Pertama, rekening-rekening yang tidak ada hubungannya dengan organisasi, karena itu milik pribadi.

Lalu, PPATK melakukan pemblokiran rekening tanpa permintaan dari penyidik Polri.

"Polri bahkan belum menemukan predicate crime yang memadai untuk melakukan pemblokiran," jelasnya.

BACA JUGA: Kaum Ibu Takut Pakai MSG alias Micin, Ternyata Ini Faktanya

Refly Harun pun mempertanyakan tindakan PPATK yang melakukan pemblokiran rekening terkait FPI tanpa alasan yang jelas.

"PPATK melakukan pemblokiran itu atas nama siapa? Apakah atas keinginan organisasi untuk mencari perhatian?" beber Refly Harun.

Refly Harun menilai bahwa PPATK melakukan pengumuman pemblokiran untuk memberikan kesan FPI adalah organisasi yang buruk.

"Mereka lalu mengumumkan sendiri bahwa FPI uangnya berasal dari pihak-pihak yang mendanai terorisme. Tindakan yang dialami FPI ini tak sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi membeberkan bahwa penyidik masih menelusuri setiap transaksi yang terjadi dalam analisis PPATK hingga saat ini.

"Masih terus mempelajari hasil analisis rekening itu. Sampai saat ini belum ditemukan adanya tindak pidana," kata Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jumat (5/3).

Dia menjelaskan bahwa pihak PPATK masih mengirimkan hasil-hasil analisis terbarunya terkait rekening yang diduga berafiliasi dengan ormas yang dilarang berkegiatan di Indonesia itu.

"Setiap PPATK ngirim, kami jawab. Bahwa sampai saat ini belum ketemu predicate crime-nya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae usai rapat dengar pendapat di DPR RI mengatakan kalau pihaknya justru hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu.

Dia menyebut, PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.

"Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan," jelas Dian Ediana Rae kepada wartawan usai rapat dengar pendapat.

"Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak itu bukan kewenangan PPATK," lanjutnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co