GenPI.co - Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja atau Gus Nur Nur, Ricky Fatamazaya mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara ujaran kebencian.
"Dijadwalkan pekan depan, Senin depan. Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan, tapi kami juga buka ke publik," ujar Ricky dalam pernyataannya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
BACA JUGA: Sidang Rizieq Siap-siap, Senjata Maut Disiapkan, Bikin Jantungan
Namun, dia belum bisa memastikan apakah pledoi tersebut nantinya dalam bentuk tertulis atau dibacakan secara langsung di persidangan.
"Pastinya, kami akan berupaya untuk memberikan hal terbaik bagi kliennya," jelasnya.
Dia menambahkan, agar perkara yang dihadapi kliennya bisa mendapatkan hasil terbaik. "Doakan, ya," kata Ricky.
Terlepas dari itu, Ricky menganggap peradilan yang dihadapi kliennya merupakan tindak politik, bukan hukum.
Apalagi, selama persidangan berlangsung, pihaknya merasa menjadi korban atas ucapannya dalam wawancara di Youtube tidak jelas.
Pihak yang menjadi saksi korban, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan.
BACA JUGA: Senjata Maut Habib Rizieq Ini Bakal Bikin Musuhnya Melongo, Ngeri
Tercatat, keduanya sudah empat kali mangkir dari panggilan untuk memberikan kesaksiannya itu.
"Tuntutannya seberat itu, mestinya beliau (Gus Nur) dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," tuturnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News