Habib Rizieq Dinilai Menghina Peradilan, Mahfud MD Angkat Bicara

21 Maret 2021 11:20

GenPI.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Habib Rizieq Shihab dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan.

BACA JUGA: 4 Shio Hokinya Bersinar Sampai Langit, Bisnis Berkilau Rezeki Top

Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual sementara Habib Rizieq tak menghendaki itu.

Mahfud MD pun ditanyai pengacara Hotman Paris Hutapea di Kedai Kopi Johny soal sikap Habib Rizieq Shihab yang berdebat dengan hakim dalam sidang.

Hotman Paris meminta sikap Mahfud MD, atas sikap hakim dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Sebagai profesor setuju enggak dengan sikap hakim atau perlu enggak lebih keras?" ujar Hotman Paris, Sabtu, (21/3).

BACA JUGA: Rutin Minum Kopi Luwak Khasiatnya Ampuh Cegah 5 Penyakit Ini

Mahfud MD pun tidak menjawab secara detil pertanyaan Hotman Paris tersebut.

"Ya dong kalau itu, tetapi itu urusan hakim," jawab Mahfud MD.

Namun, sebagai eksekutif, dirinya tidak bisa berbicara banyak mengenai sikap hakim dalam sidang Habib Rizieq Shihab. 

Mahfud MD memang mengetahui pasti sikap hakim saat memimpin sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab.

"Saya pemerintah, nggak boleh, mengatur hakim harus begini. Saya dengar itu viral tetapi ketahuilah saya bukan hakim enggak boleh, harus begini hakimnya harus begini," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, sebetulnya persidangan itu sudah keluar dari ranah eksekutif.

Dalam persidangan, hakim mempunyai wewenang apapun terhadap para pemerintah.

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah, itu hakim punya wewenang untuk memerintahkan. Apapun nanti aparat pemerintah, polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan perintah hakim, ingin begini kan itu sudah ada aturannya," bebernya.

Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali dilanjutkan secara virtual.

Namun, Habib Rizieq Shihab tidak berkenan untuk mengikuti jalannya persidangan secara daring yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman nyompa.

Bahkan Habib Rizieq Shihab tidak mau masuk ke dalam ruang persidangan, namun dirinya 'dibawa' secara paksa dari Rutan untuk mengikuti ruang sidang di Bareskrim Polri.

"Saya didorong (dari rutan) saya tidak mau hadir. Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak rida dunia akhirat. Saya dipaksa dihinakan," tegas Habib Rizieq Shihab di ruang sidang dari Bareskrim Polri.

Setelah di ruang sidang, Ketua Majelis Hakim berusaha menjelaskan dan meminta agar Habib Rizieq Shihab tertib dan mempersilahkan dia duduk.

"Silahkan duduk dulu. Duduk dulu Habib ya, saya jelaskan, silahkan duduk dulu. Tenang, tenang dulu Habib," kata Ketua Majelis Hakim.

Sementara, Habib Rizieq Shihab tetap bersikeras untuk tidak mau mengikuti persidangan lantaran dirinya mengklaim dijamin Undang-Undang.

"Ini Hak Asasi saya yang dijamin oleh undang-undang. Dijamin Negara," tegas Habib Rizieq Shihab.

"Ya betul, betul. Makanya silahkan duduk dulu. Saya jelaskan," kata Majelis Hakim berusaha menjelaskan ke Habib Rizieq Shihab.

Meski dibujuk oleh Majelis Hakim, Habib Rizieq Shihab tetap berusaha menolak karena merasa dihinakan.

"Undang-Undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan dalam ruang sidang. Saya minta menuntut undang-undang ituu diterapkan. Ini pengadilan ada di bawah kekuasaan Undang-Undang, kok hak saya dirampas," kata Habib Rizieq Shihab.

Majelis Hakim pun terus berusaha menjelaskan ke Habib Rizieq Shihab agar tetap tertib. 

Bahkan Majelis Hakim menjelaskan kalau persidangan hari ini, bukan termasuk persidangan yang melibatkan pemerintah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co