GenPI.co - Politikus Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebanyak Rp 55,8 miliar.
Perhitungan ganti rugi tersebut berdasarkan kerugian material dan imaterial pemecatan Jhoni dari partai berlambang mercy itu.
BACA JUGA: Jhoni Allen mendadak Ucapkan Lebah dan Madu, Sindir Siapa?
“Potensi kerugian materialnya ialah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar, kerugian imaterial ialah kehormatan Jhoni Allen yang direndahkan yang dihilangkan hak politiknya,” kata kuasa hukum Jhoni, Slamet di Jakarta, Rabu (17/3).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra mengatakan hingga saat ini tim hukum partainya sedang mempelajari isi materi gugatan yang dilayangkan Jhoni.
"Itu masih dipelajari oleh tim pembela demokrasi kami, namanya orang menggugat silakan saja," kata Herzaky di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Herzaky menegaskan bahwa pihaknya akan patuh terhadap hukum dan siap menghadapi gugatan Jhoni Allen di persidangan.
Selain itu, Herzaky juga menegaskan bahwa pemecatan terhadap Jhoni dari partai sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Debat Sengit dengan Jhoni Allen, Jansen Pakai Jurus Maut
"Perbuatan itu (kudeta) sudah terang benderang, yang kami sampaikan dalam keputusan itu ,ya, tingkah laku perbuatan buruknya ini," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, mantan kader Partai Demokrat itu dipecat karena dianggap terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan Ketum AHY. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News