GenPI.co - Pengamat politik Haris Hijrah Wicaksana mengatakan bahwa pihak yang menyebar narasi jabatan presiden 3 periode adalah kelompok yang tidak suka dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebetulnya, tidak memungkinkan jabatan presiden tiga periode, karena aturan undang-undang jabatan presiden itu selama lima tahun, dan ayat selanjutnya hanya dua periode," kata Haris, Rabu (17/3).
BACA JUGA: Gatot Nurmantyo Bela Sikap Jokowi, Kubu AHY Bisa Terpojok
Pengamat dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung itu menjelaskan, selama undang-undang itu tidak diubah dan diamendemen jabatan presiden tetap hanya sampai dua periode.
Meski demikian, Jokowi masih bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hanya saja, menurut Haris, secara etika politik dan negarawan, dipastikan bahwa Jokowi tidak akan mungkin mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Menurut Haris, wacana jabatan presiden 3 periode itu dimunculkan oleh kelompok-kelompok lawan politik yang tidak suka terhadap kepemimpinan Jokowi.
Ia menambahkan, proses mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidaklah mudah dan harus melalui tahap yang panjang.
Belum lagi mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan oleh lembaga tinggi negara yakni MPR, dan syarat pengajuannya minimal dua per tiga dari 750 anggota MPR RI.
BACA JUGA: Analisis Pengamat Top Beber Jokowi Bisa 3 Periode Bikin Melongo
Haris mengatakan, lembaga tinggi negara juga pasti menolak presiden tiga periode, karena melahirkan rezim kekuasan sehingga kembali seperti zaman Orde Baru.
"Saya kira proses pengajuan presiden tiga periode cukup lama hingga 2025 dan berpotensi terpecah-belah," katanya menjelaskan. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News