Drama Baru Sidang Rizieq, Pengacarannya Bongkar Fakta Ini, Telak

17 Maret 2021 09:58

GenPI.co - Sidang praperadilan yang dimohonkan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan berakhir.

Sidang dengan agenda putusan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

BACA JUGA: Menohok, Jhoni Allen Sindir Fraksi Demokrat Ikrar Setia ke AHY

Kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan, sidang praperadilan sejatinya akan gugur karena sidang pokok perkara kerumunan tengah berlangsung.

"Gugur besok (sidang praperadilan), kan, pokok perkara sudah dimulai," kata Aziz dalam pernyataannya kepada GenPI.co, Selasa (16/3).

Gugurnya gugatan praperadilan tersebut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penjelasan Pasal 82 Ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili.

BACA JUGA: Partai Golkar Gencar Bangun Koalisi Besar 2024

Tercantum dalam putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

"Iya, gugur. Hari ini adalah dengarkan pembacaan putusan gugatan," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co