GenPI.co - Advokat Denny Hariyatna mengatakan bahwa Partai Demokrat (PD) kubu Moeldoko berani melakukan kongres luar biasa (KLB) karena sudah menyiapkan banyak hal, terutama dokumen dan laporan terkait legalitas tindakannya.
“Biasanya orang kalau sudah nyemplung kayak gini, mereka sudah siapkan semuanya,” katanya kepada GenPI.co, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Siap-siap Keok, Kuasa Hukum AHY Bilang Begini
Pasalnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui PD kubu Moeldoko agar mendapat pengakuan di mata hukum dan pemerintah.
“Pertama, mereka harus melaporkan hasil KLB, salah satunya perubahan kepengurusan PD dari semula ketua umum dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi dijabat Moeldoko,” ujarnya.
Kedua, mereka harus melaporkan hasil perubahan AD/ART partai.
“Perubahan AD/ART itu juga terkait dengan alasan utama mengapa KLB itu diselenggarakan,” ujarnya.
Denny menyatakan bahwa PD kubu Moeldoko menilai AD/ART partai yang lama tidak demokratis. Sebab, ada masalah-masalah teknis penyelenggaraan partai di dalamnya.
“Di PD, jika ingin menyelenggarakan KLB, harus ada persetujuan Majelis Tinggi. Nah, ketentuan itu yang dianggap oleh kubu Moeldoko tidak demokratis,” paparnya.
Denny menilai bahwa sebenarnya sistem Majelis Tinggi PD bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik.
Sebab, Ketua Majelis Tinggi PD dijabat oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan ayah dari Ketum AHY.
BACA JUGA: Mimpi Moeldoko Maju Pilpres 2024 Harus Dikubur Dalam-dalam
“Partai politik itu harus menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Kalau salah satu hal itu tidak dipenuhi, tentu melanggar hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia,” jelasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News