Kuasa Hukum Habib Rizieq Blak-Blakan, Borok Polisi Dibongkar

14 Maret 2021 17:10

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar blak-blakan membongkar pasal-pasal selundupan yang diperkarakan ke kliennya.

Aziz lantas membeberkan beberapa pasal yang menurutnya sangat dipaksakan untuk bisa menjerat Habib Rizieq.

BACA JUGA: Kuasa Hukum HRS Mengamuk Lagi, Kejaksaan Mati Kutu, Duh

"Waktu pemeriksaan awal itu tidak ada pasal ini. Kami tahu maksudnya agar HRS bisa ditahan," kata Aziz Yanuar seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube FNN Tv pada Minggu (14/3).

Adapun, pasal yang dimaksud Aziz ialah Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dugaan Aziz, ini adalah siasat agar ancaman humuman HRS lebih lama dan pada akhirnya bisa ditahan. 

BACA JUGA: Kuasa Hukum HRS Mendidih, Bongkar Fakta Baru, Menohok!

Sebab, pasal yang disangkakan sebelumnya ancaman hukumannya kurang dari satu tahun dan secara UU yang berlaku itu tidak bisa ditahan.

"Yang sebenarnya lucu. Orang sehat mengaku dirinya sehat lalu tidak boleh mengatakan dirinya sehat," katanya.

Pasal akal-akalan itu pun diduga sengaja disangkakan hanya untuk memuaskan rasa kebencian pada HRS.

Selain itu, Aziz juga menyoroti Pasal 10 Huruf B, Pasal 35 KUHP. Dua pasal tersebut sengaja disangkakan dengan agenda menghabisi HRS dengan cara mengincar asetnya.

"Kemudian juga hak berpolitik dan hak bermasyarakat lain juga dirampas," kata Aziz.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co