GenPI.co - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari membeberkan isi dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Menurutnya dalam AD/ART 2020 bisa dilakukan jika didukung oleh 2/3 DPP dan separuh DPC.
BACA JUGA: Jika Kemenkumham Terima Demokrat Kubu Moeldoko, Ini yang Terjadi
“Namun, adanya KLB harus disetujui oleh ketua majelis tinggi,” ujar Qodari dalam pernyataannya kepada GenPI.co, Sabtu (13/3/2021) kemarin.
Qodari juga menjelaskan bahwa dalam kongres ketua majelis tinggi hanya memiliki sembilan suara saja, sedangkan DPP 68 dan DPC 514.
“Jadi yang berkuasa siapa? Apa pemilik suara atau majelis tinggi?,” terangnya.
Sementara itu, sebelumnya kuasa hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto menyatakan adanya brutalitas demokrasi yang terjadi di negara Indonesia pada periode kepemimpinan Presiden Jokowi.
“Kalau Pak Bambang Widjojanto menyebut ada brutalitas demokrasi jangan-jangan itu juga terjadi di dalam AD/ART Demokrat 2020,” imbuh dia.
Qodari juga memapaparkan bahwa agenda dalam kongres adalah memilih ketua umum.
“Jadi yang punya kekuasaan besar adalah ketua umum, karena dia adalah mandataris dari peserta kongres,” tegasnya.
Namun, Qodari mengungkapkan ada kejanggalan dalam susunan organisasi di AD/ART Demokrat.
Tidak hanya itu, Qodari juga menjabarkan kedudukan ketua majelis tinggi di atas ketua umum dalam susunan organisasi di AD/ART tersebut.
BACA JUGA: AHY Luar Biasa, Elektabilitas Demokrat Ancam Gerindra dan Golkar
Padahal majelis tinggi tidak dipilih saat kongres 2020, karena di AD/ ART ditulis bahwa majelis tinggi itu adalah ketua umum periode 2015 dan 2020 yang mana dijabat SBY.
"Saya melihat demokrasi Democrat di AD/ART 2020 ini sangat minimal. Pak Bambang sebagai aktivis, sebelum keluar melihat tidak dalam AD/ART itu seperti apa?," tutur dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News