GenPI.co - Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Bambang Widjojanto menilai proses demokrasi sudah dinodai dengan adanya PD versi Moeldoko.
"Proses demokrasi dihancurkan dan diluluh lantakan sehingga kami datang ke PN Jakarta Pusat," katanya saat membuat gugatan, Jumat (12/3/2021).
BACA JUGA: Kubu Moeldoko Mati Kutu, Kemenkum HAM Bakal Berpihak pada AHY
Bambang menjelaskan, pengadilan bukan menjadi benteng terakhir untuk mencari keadilan.
"Tapi juga benteng terakhir bagaimana proses demokrasi dan demokratisasi bisa berjalan baik," katanya.
Menurut dia, aksi kader yang dipecat, tetapi melakukan tindakan melakukan KLB (Kongres Luar Biasa) sangat tidak pantas.
"Bukan hanya menyerang PD, tetapi juga negara, kekuasaan dan pemerintah yang sah," jelasnya.
Pendiri ICW (Indonesian Corruption Watch) itu menyatakan bahwa orang-orang yang sudah merusak demokrasi tidak pantas difasilitasi.
"Tindakan ini bukan sekadar abal-abal, tetapi brutalitas demokrasi yang terjadi di negara ini dan periode kepemimpinan Presiden Jokowi,"katanya.
Baginya, sikap penggagas KLB bukan hanya mengancam PD kubu AHY, tetapi juga seluruh sendi kehidupan.
BACA JUGA: Pakar Hukum Top Bisa Bikin Moeldoko Puyeng, Sikap Jokowi...
"Mudah-mudahan hukum berpihak kepada kepentingan demokrasi," katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News