GenPI.co - Partai Demokrat Kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat para penggagas KLB (Kongres Luar Biasa) Sumatra Utara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan di PN Jakarta Pusat ditunjukkan kepada 10 eks kader dengan melawan hukum.
BACA JUGA: Strategi Maut AHY Terbongkar, Pendiri Demokrat Berikan Bukti Ini
"Perbuatan mereka melawan hukum dan melanggar konstitusi partai yang diakui negara," katanya di PN Jakarta Pusat, Jumat (12/3).
Menurutnya, sepuluh orang tergugat juga melanggar konstitusi negara tepat pada Undang Undang 1945 Pasal 1. Karena, Indonesia negara hukum dan demokratis.
"Kami datang ke PN sebagai benteng terakhir bagi kami memperjuangan keadilan dan menegakkan kebenaran," jelasnya.
BACA JUGA: Loyalis AHY Bongkar Borok Pentolan Kubu Moeldoko, Astaga!
Menurutnya, di PN pihaknya mencari keadilan yang sebenarnya.
"Para tergugat juga melanggar UU parpol pasal 26. Karena, kader yang diberhentikan tidak dapat membentuk kepengurusan atau partai yang sama," katanya.
Kendati demikian, pihaknya belum mau membeberkan sepuluh orang tergugat yang akan diproses di PN Jakarta Pusat.
"Tunggu saja saja,"jelasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News