GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dibuat berang oleh sikap kejaksaan yang menangani perkara kliennya.
Pasalnya, pihak kejaksaan belum juga memberikan turunan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Aziz dan timnya.
BACA JUGA: Siap Tempur Tanggal 16, Habib Rizieq Punya 80 Bala Pengacara!
“Sikap tidak profesional dilakukan oleh JPU dalam menangani perkara HRS dengan tidak memberikan kepada kami turunan berita acara pemeriksaan sampai dengan saat ini,” ungkap Aziz Yanuar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3)
Padahal menurut Aziz, pihaknya telah berkali-kali datang ke Gedung Kejaksaan Agung untuk mendapatkan turunan BAP itu.
Azis mengatakan, pada 16 Februari 2021, pihaknya datang ke Kejaksaan Agung untuk meminta berkas tersebut.
"Hampir setiap hari kami datangi, selalu tidak ada berkas yang kami bisa peroleh untuk kasus ini,” kata Aziz.
Ia juga merasa kejaksaaan telah melakukan pingpong terhadap pihaknya.
Hal itu karena Kejagung meminta kuasa hukum Habib Rizieq untuk mendapatkan salinan berkas itu dari Kejari Jakarta Timur.
Aziz juga mengaku bahwa pihaknya mendatangi Kejari Jaktim pada Maret 202. Namun lagi-lagi, hasilnya nihil.
BACA JUGA: Aziz Yanuar Bilang Habib Rizieq Pasti Menang Praperadilan Asal...
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menilai apa yang dilakukan kejaksaan itu menyalahi aturan yakni Pasal 72 KUHAP.
Sebab di dalamnya tertulis, maka pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, guna kepentingan pembelaan.
“Kami menilai pihak jaksa melakukan manuver dan tindakan akrobatik hukum,” pungkas Aziz.(JPNN/GenPI)
BACA JUGA: Rizieq Shihab di Ujung Tanduk, Kombes Hengki: Selesai!
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News