GenPI.co - Adu kekuatan antara Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko terus bergulir.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra angkat bicara soal rencana kubu Moeldoko.
BACA JUGA: AHY Awas Kecolongan! Kemenkumham Bilang Ini Soal KLB Demokrat
Dia merespons rencana Kubu Moeldoko yang akan menuntut AHY.
Alumnus Universitas Indonesia itu menyebut kubu Moeldoko yang justru melakukan perbuatan melanggar hukum.
Loyalis AHY tersebut menyebutkan, pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Sumut, Jumat, 5 Maret 2021 merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Jelas-jelas mereka melanggar hukum, tidak tahu dan tidak patuh hukum,” kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021).
Herzaky menegaskan, jika kubu Moeldoko tidak berhak melaksanakan KLB berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres Kelima Partai Demokrat tahun 2020.
BACA JUGA: Serunya Yati Octavia dan 6 Cucu, Termasuk Alika Cantik dan Dewasa
Selanjutnya, ia mengungkapkan syarat pelaksanaan KLB tidak terpenuhi dan tidak dihadiri oleh pemilik suara yang sah.
“Bahkan, izin dari kepolisian setempat dan pemerintahan setempat untuk melaksanakan kegiatan pun tidak ada,” jelasnya.
Herzaky menyebutkan rencana mempolisikan kubu AHY hanya sebuah gertakan.
Menurut Herzaky, kubu Moeldoko sudah mengetahui berada di pihak yang salah dan sudah telanjur malu dalam melaksanakan KLB.
BACA JUGA: 3 Zodiak Siap-siap, Hari Ini Bakal Ada Rezeki Nomplok, Senangnya!
“Gagal membawa pemilik suara ke KLB dagelan, dan gagal membuat KSP Moeldoko menjadi ketua umum Partai Demokrat yang sah,” tutur Herzaky. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News