GenPI.co - Kuasa Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar berang dan dan kembali menyuarakan ketidakadilan dalam penanganan kliennya.
Aziz blak-blakkan mengatakan kejaksaan tidak profesional dalam menangani kasus HRS.
BACA JUGA: Kuasa Hukum HRS Mengamuk, Borok Unlawfull Killing Polisi Menganga
"Kami sangat menyesalkan sikap dari kejaksaan," tegas Aziz kepada GenPI.co pada Kamis (11/3).
Aziz membeberkan bahwa jika menyangkut kepentingan HRS, kejaksaan selalu lamban dalam mengurusnya.
Akan tetapi, jika perkaranya merugikan HRS, kejaksaan bertindak sangat cepat.
"Mereka (kejaksaan) jadi sangat pintar, bahkan cenderung keblinger," katanya.
BACA JUGA: HRS Betah di Rutan, Ucapan Refly Harun ke Polri Sadis Banget
Aziz lantas mencontohkan penanganan HRS yang kian dipersulit. Salah satunya ialah permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal, berkas pemeriksaan tersebut sangat penting bagi kuasa hukum HRS.
"Kami sudah mohon sejak 16 Februari 2021 ke Kejaksaan Agung dan 2 Maret 2021," kata Aziz.
Sebelumnya, kasus pidana FPI telah memasuki babak baru.
Kasus tersebut akan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 16 Maret 2021.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News