GenPI.co - Pengamat hukum Teuku Syahrul Ansari mengatakan bahwa peristiwa kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat merupakan salah satu bentuk pembegalan.
Pasalnya, jika ada konflik dalam internal partai politik, seharusnya diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
BACA JUGA: Moeldoko di Atas Awan, Partai Demokrat Makin Ngeri-ngeri Sedap
“Baik bagi kader, pengurus, atau partisan, itu sudah diatur. Jika ada konflik internal, diselesaikan oleh Mahkamah Partai,” katanya dalam kanal YouTube Bravos Radio Indonesia, Senin (8/3/2021).
Menurut Taufiq, pembegalan politik itu dapat merusak iklim politik di Indonesia, karena tak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hukum menyediakan fasilitas bagaimana partai politik dibangun. Selain itu, hukum menjamin demokrasi yang sudah dipilih oleh konstitusi Indonesia berlangsung baik,” ujarnya.
Pengajar di Universitas Al-Azhar itu menjelaskan bahwa salah satu syarat demokrasi adalah adanya rule of law.
“Konstitusi Indonesia menyebut bahwa negara ini adalah negara hukum. Ada norma hukum, ada etika, ada prosedur bagaimana kita membangun partai politik,” paparnya.
Oleh karena itu, seharusnya ada audit kesalahan pimpinan PD terdahulu agar pencopotan yang dilakukan akuntabel.
“Jadi, peristiwa ini mengandung unsur-unsur anomali. Karena, selain tak ada audit yang jelas, mereka memanggil pihak di luar Partai Demokrat,” jelasnya.
Seperti diketahui, kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyelenggarakan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
BACA JUGA: Demokrat Dipimpin Moeldoko, SBY Kalang Kabut, Istana Tersenyum
Dalam KLB itu, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko resmi terpilih sebagai Ketua Umum PD. Sementara itu, mantan kader PD Marzuki Alie ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pembina.
Anggota KLB juga menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat AHY dinyatakan telah demisioner. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News