GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada sejumlah saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan perikanan Edhy Prabowo (EP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa peringatan tersebut juga ditujukan untuk anggota DPR RI Iis Rosita Dewi dan pihak legal BCA.
"KPK mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada pihak-pihak yang telah dipanggil secara patut menurut hukum untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata Ali, Sabtu (6/3).
BACA JUGA: Geliat KPK Makin Liar, Geng Edhy Prabowo Makin Terdesak
Menurut Ali, dari tujuh orang saksi, hanya lima orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Tujuh orang yang mangkir diantaranya adalah istri Edhy Prabowo dan staf hukum operasional BCA Randy Bagas Prasetya.
Selain itu, pihak karyawan swasta atas nama M Ridho, seorang pensiunan PNS atas nama M Sadik, dan seorang mahasiswi Siti Maryam.
Kemudian seorang notaris Lies Herminingsih, dan seorang wiraswasta Ade Mulyana Saleh.
"Kami mengingatkan pihak-pihak yang dengan sengaja merintangi penyidikan perkara ini, KPK tidak segan untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Ali.
Sementara saksi yang memenuhi panggilan yakni pegawai sipir Rahmatullah, karyawan money changer Bintang Valas Abadi Aisyiah Paulina.
Selain itu Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan sekaligus Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda, Direktur Utama PT ACK Amri, dan PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan Rochmat M Rofiq.
Ali juga mengayakn bahwa KPK mencecar Rahmatullah untuk diminta keterangannya terkait aliran sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka Amiril Mukminin.
BACA JUGA: KPK Panggil 4 Saksi, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
Lalu Aisyiah Paulina, penyidik melakukan penyitaan atas berbagai dokumen transaksi keuangan. Begitu juga pada Trian, Amri, dan Rochmat.
"Pada para saksi ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan atas berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News