GenPI.co - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengejutkan bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Agus menjelaskan, pemberian SP3 terhadap penyidikan enam Laskar FPI itu dilakukan karena keenamnya sudah meninggal dunia.
BACA JUGA: Pernyataan Din Syamsuddin Menggelegar, Moeldoko Makin Terpojok
"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," tegas Agus di Jakarta, Senin (8/3).
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan.
Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa. (Penghentian kasus) Itu kan bisa dipenyidikan bisa dipenuntutan. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," ujar Andi.
BACA JUGA: AHY Tegas Pecat Bupati Bintan dari Kader Demokrat
Bareskrim Polri juga telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait dengan rekomendasi Komnas HAM soal dugaan Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News