Kuasa Hukum HRS Mengamuk, Borok Unlawfull Killing Polisi Menganga

05 Maret 2021 17:40

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Yanuar Aziz blak-blakkan membongkar kasus unlawfull killing polisi terhadap empat laskar FPI, dalam bentrok di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian memang telah membebastugaskan sementara tiga personelnya yang diduga terlibat dalam kasus unlawfull killing tersebut.

BACA JUGA: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Sidang di Akhirat

Titik terang kasus ini tampaknya tak dianggap antusias oleh Aziz. Menurut Aziz, kepolisian seharusnya bisa fokus pada ‘orang-orang atas’ di kasus unlawfull killing ini.

“Polisi itu secara naluri dan umum biasanya pasti bertindak berdasarkan komando,” ujar Yanuar Aziz kepada GenPI.co pada Jumat (5/3).

Dugaan Aziz terhadap ‘orang-orang atas’ yang terlibat dalam komando tiga personel kepolisan perlu diselidiki lebih lanjut.

Apalagi, dikatakan Aziz, ada beberapa saksi yang menyebut dirinya melihat regu penembak saat bentrok tersebut berlangsung.

BACA JUGA: Nasib 3 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Apes Bila…

Saksi juga melihat ada mobil land cruiser hitam yang turut mendekat ke titik bentrok antara polisi dan laskar FPI.

“Nah, bagaimana nasib komandan atau pemberi komando itu, ya?” kata Aziz Yanuar.

Sebelumnya, tiga personel polisi telah ditetapkan sebagai terlapor dan diberhentikan sementara dari tugasnya di kepolisian.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad mengatakan penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Pemeriksaan kode etik dari anggota Polri tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Tentunya kalau anggota berstatus akan melalui mekanisme, melalui sidang etik. Saat ini proses itu masih berjalan,” ujar Kombes Ahmad, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/3).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co