GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan manuver mematikan yang bisa memukul telak para aktor kasus suap pajak.
KPK dikabarkan telah mengabil sikap untuk melarang sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak bepergian ke luar negeri.
BACA JUGA: Geliat KPK Makin Liar, Geng Edhy Prabowo Makin Terdesak
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pelarangan tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk membatasi ruang gerak dan memperlancar penyelidikan.
"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," ujar Ali.
Kendati begitu, Ali belum membeberkan siapa saja yang masuk ke dalam daftar yang akan dipanggil oleh KPK dalam rangka penyidikan dan menelusuri kasus tersebut.
Itulah sebabnya, akan lebih mudah bila orang-orang yang akan dipanggil KPK nanti berada di dalam negeri.
BACA JUGA: Menggelegar, KPK Bongkar Fakta Kasus PT ASABRI, Sebut Nama Buzzer
"Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Fikri.
Diketahui, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima surat dari KPK perihal permintaan cegah ke luar negeri atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News